Dishub Sebut Rambu Lalu Lintas Perluasan Ganjil Genap Telah Dipasang

Rambu petunjuk menuju kawasan ganjil genap di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, memastikan, seluruh rambu pelarangan kendaraan melintas di ruas jalan yang berlaku perluasan ganjil genap telah dipasang. "Sudah dipasang semua," kata Andri di kawasan Wisma Atlet Kemayoran, Rabu, 1 Agustus 2018.

Rambu yang dipasang, kata Andri, ada yang permanen dan portable. Rambu permanen dipasang di ruas jalan yang padat. Sementara itu, untuk rambu portable dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil genap. 

Berdasarkan pantauan, rambu-rambu itu sudah tampak di jalan-jalan. Di antaranya di Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan. Rambu berwarna biru itu dipasang di sebuah tiang.

Namun, ada juga wilayah yang belum dipasang rambu. Di kawasan Mampang Prapatan ke arah Kuningan, misalnya. Pantauan VIVA pada pukul 09.30 WIB, rambu lalu lintas pemberitahuan ganjil genap belum terpasang.

Selain itu, pada pukul 10.15 WIB di kawasan Pancoran arah Kuningan juga masih belum terlihat papan pemberitahuan penerapan ganjil genap. Belum terpasangnya papan pemberitahuan ganjil genap, membuat para pengendara roda empat kebingungan saat diberi sanksi oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kalau permanen itu memang di titik yang in-out di tengah seperti wilayah crossing. Kalau titik jalan kecil memang menghubungkan dengan ruas jalan ganjil genap dipasang nonpermanen atau portable. Permanen ditancap, kalau portable enggak," kata Andri.

Perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam perluasan ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakuan ganjil genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Berikut jalur alternatif  yang bisa dilalui masyarakat untuk menghindari kawasan ganjil genap:

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur. 

2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.

Viral Polisi Menilang Seorang Profesor Hukum Berujung Diceramahi

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara. 

4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.

150 Polantas Tangerang Diterjunkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023

5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur. 

6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Pengguna mobil pribadi di Jakarta perlu mengetahui beberapa aturan baru yang diterapkan selama libur natal dan tahun baru, salah satunya sistem ganjil-genap yang berlaku

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024