Terungkap, Sabu Dibawa Mantan Wadir Narkoba Kalbar dari Barang Bukti
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengemukakan, sejumlah 23 gram sabu disita dari mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono.
"Hasil pemeriksaan terakhir barang bukti 23 gram sabu," ujar Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.
Iqbal menuturkan, 23 gram sabu yang dibawa Hartono diambil dari hasil barang bukti penangkapan. Barang bukti itu seharusnya disisihkan untuk pengadilan.
"Itu ke Jakarta sedang melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba dengan timnya. Namun, yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan yaitu mengambil 23 gram sabu untuk digunakan sendiri. Tertangkaplah di Bandara Soetta," ujarnya.
Saat ini, tindakan tegas telah dilakukan terhadap Hartono, berupa pencopotan sebagai wadir Narkoba Polda Kalbar dan mekanisme pemeriksaan di Propam Polri. Untuk kasus pidana umumnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini sudah tahap akhir pemeriksaan di Propam, mungkin sebentar lagi akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti di wilayah hukum Polda Metro," katanya.
Iqbal memastikan Hartono adalah seorang pengguna. Namun, ia belum bisa memastikan sejak berapa lama dia menjadi pengguna narkoba. "Nanti akan kami periksa lebih lanjut di Polda Metro," ujarnya.
Mantan kapolrestabes Surabaya ini menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tim Hartono. Diketahui, Hartono datang ke Jakarta dengan timnya untuk melakukan pengembangan kasus.
"Memang timnya duluan, tapi yang bersangkutan menyusul dari Kalbar. Oknum AKBP H ini ingin kembali ke Makassar untuk besuk istri yang sakit, karena ketinggalan pesawat, lewatlah Surabaya. Saat mau check in di situ (Bandara Soetta) petugas menemukan barang terlarang," ujarnya.
Atas kasus ini, Iqbal menegaskan, Polri akan tetap menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, saat ini bentuk penghargaan dan hukuman sudah diterapkan di institusi Polri.
"Anggota Polri yang melakukan pemberantasan narkoba mempertaruhkan jiwa dan raga diberi reward. Tetapi begitu juga ketika ada yang mbalelo tertangkap narkoba seperti AKBP H ini langsung tanpa hitungan hari dilakukan tindakan tegas," katanya.
Ia meminta hal ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Ia pun menyayangkan apa yang dilakukan AKBP Hartono. Sebab, karier yang sudah dibangun selama puluhan tahun rusak hanya dalam hitungan hari.
Sebelumnya, AKBP Hartono kedapatan membawa barang haram seberat 23,8 gram saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 28 Juli 2018, pukul 06.20 WIB.