Jaksa Tuntut Organisasi JAD Dibekukan
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembubaran Jamaah Anshor Daulah (JAD), Kamis, 26 Juli 2018. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Jaya Siahaan menyatakan, JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidara Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undeng Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama," ujar Jaya membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.
Ia pun meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Bawono untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshori sebesar Rp5 juta.
"Dan membekukan korporasi atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan Isis (Islamic State in Iraq and Syria) atau Daesh (Al-Dawla Al-Sham) atau Isil (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagal korporasi yang terlarang," katanya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan terdakwa merupakan korporasi JAD yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Adapun yang meringankan tidak ada.
Jaksa mengatakan, tuntutan ini berdasarkan pada barang bukti berupa tujuh buah handphone, sejumlah sim card dan beberapa memory card.