Reaksi Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polisi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Donny Adhiyasa

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno tidak ambil pusing terkait dirinya dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 25 Juli 2018.

Menurutnya, laporan itu karena menjelang pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Ia lebih fokus mengurus perhelatan akbar Asian Games pada Agustus 2018 daripada soal itu.

"Saya enggak komentar, ini musim politik ya, saya fokus Asian Games," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat.

Kali ini, Sandiaga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU soal aset Japirex berupa sebidang tanah yang berlokasi di Tangerang.

Sementara itu, pihak pelapor, Fransiska, mengatakan, laporan ini berawal ketika Sandiaga masih berkantor dengan Edward Seky Soeryadjaya di Jalan Teluk Bentung, Jakarta. Saat itu, pihak Edward secara lisan menitipkan secara lisan untuk membantu mengurusi PT Japirex.

"Sandi mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya tanggal 17 Mei 2001," ujar Fransiska.

Menurut dia, hal itu dilakukan atas akta notaris Henny Singgih Nomor 32 tanggal 22 November 2001. Kemudian, pada 11 Februari 2009, Sandiaga  melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah tanggal 22 November 2012 kepada seorang bernama Ho Ing Hing.

Kata dia, dua sertifikat tanah itu merupakan aset PT Japirex dengan pemilik Djoni Hidayat. Uang dari penjualan pun diklaim Fransiska tidak dikembalikan.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Maka, dalam laporan polisi itu Fransiska menyebutkan pihaknya telah mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar. Serta, dalam laporan itu tertera tiga saksi yaitu John Hidayat, Edward Surya Jaya, dan Efendi Pasaribu dihadirkan.

Laporan Fransiska tertuang dengan nomor TBL/3356/VI/2018 per tanggal 27 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 3,4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Saling Panggil Sayang, Hakim: Mantap deh, Love ya

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024