Begini Caranya Menyeberang Jalan dengan Pelican Crossing

Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Bundaran HI Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO di kawasan Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Rencananya, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pembongkaran akan dilakukan mulai pekan ini. Jembatan akan dibongkar agar Patung Selamat Datang di Bundaran HI dapat terlihat dengan jelas oleh peserta Asian Games 2018 dan kembali menjadi simbol penyambutan
terhadap tamu negara.

Tak hanya itu, jembatan dibongkar lantaran tidak ramah terhadap penyandang disabilitas, ibu hamil dan orang dengan kebutuhan khusus. 

Untuk sementara waktu, JPO tersebut akan diganti penyeberangan dengan lampu lalu lintas atau dikenal dengan Pedestrian Light Control (Pelican) Crossing.

"Untuk sementara, akan disiapkan pelican crossing seperti di Merdeka Selatan. Dari sisi selatan ke sisi utara ada pelican crossing. Nanti, akan kami lakukan di sana sampai dengan jalur penyeberangan bawah tanah itu siap," ujar Anies, Rabu, 25 Juli 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis, 28 Juni 2018.

Begini Caranya

Pantauan VIVA, pelican crossing di antaranya terdapat di Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Saat akan menyeberang, pejalan kaki dapat menekan tombol yang terdapat di tiang lampu lalu lintas.

Setelah tombol ditekan, pejalan kaki menunggu sekitar 18-20 detik hingga gambar rambu pejalan kaki menunjukkan warna hijau, serta lampu lalu lintas untuk kendaraan berwarna merah. Saat itu menandakan pejalan kaki dapat menyeberang.

Dikutip dari laman jakarta.go.id, soal pelican crossing diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Berdasarkan perda tersebut, pelican crossing merupakan salah satu fasilitas pejalan kaki. Pada Pasal 46 ayat 1 disebutkan: Pemerintah daerah menyediakan fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman di setiap ruas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Bundaran HI Jakarta

Kemudian, pada Pasal 46 ayat 4 disebutkan: Fasilitas pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keselamatan pengguna dan dapat berupa :

a. Trotoar yang terhubung langsung dengan lajur sepeda, Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki, Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki, halte dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia;

b. Lajur pejalan kaki dengan marka jalan;

Balapan Liar di Bundaran HI, Pemotor Tabrak Polisi

c. Penyeberangan sebidang berupa zebra cross dan apabila kecepatan lalu lintas tinggi penyeberangan sebidang ini dilengkapi road humps dan/atau sinyal lalu lintas (pelican crossing); dan/atau

d. Tempat penyeberangan pejalan kaki

Mobil Toyota Vios Tabrak Pembatas Kolam Bundaran HI, Penumpang Luka

Selanjutnya, pada ayat 5 disebutkan: Fasilitas pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan menerapkan prinsip universal design, sehingga aman dan nyaman bagi masyarakat.

Pesepeda melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Ilustrasi)

Pesepeda Dihipnotis di Bundaran HI, Polisi Tingkatkan Patroli

Polisi menegaskan tidak akan membiarkan kejadian serupa terulang.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2020