Pembunuh Dokter Letty Dituntut Hukuman Mati
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Dokter Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri, Dokter Letty Sulti, dengan tuntutan hukuman mati. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Timur, Safrudin.
"Iya benar, tim jaksa menuntut terdakwa (dr. Ryan Helmi) dengan tuntutan hukuman pidana mati," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 24 Juli 2018.
Berdasarkan salinan tuntutan JPU, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga dituntut hukuman pidana mati. Hal-hal itu adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, kemudian perbuatan terdakwa memiliki senjata api secara ilegal adalah dilarang, karena jika salah dalam penggunannya dapat membahayakan kepada orang lain.
Sementara itu, untuk hal-hal yang meringankan JPU melihat tidak ada. JPU dalam salinan tuntutan mengatakan, dr. Ryan Helmi memenuhi pasal yang dikenakan dalam dakwaan yang mereka susun, yakni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kesatu primair dan kedua.
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak," kata dia lagi.
Seperti diketahui, dokter Helmi menembak mati dokter Letty Sultri pada Kamis 9 November 2017. Letty ditembak sebanyak enam kali. Penembakan ini bermotif rencana perceraian antara keduanya. Saat pembunuhan terjadi, gugatan cerai yang diajukan dokter Letty sedang ditangani di Pengadilan Agama.