Edarkan Ribuan Ekstasi, Napi Lapas Cipinang Dibekuk Polisi

Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan ribuan butir ekstasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Sebanyak 2.915 butir pil ekstasi dari Prancis berhasil disita polisi dari pria berinisial AS, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.  

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Dalam mengedarkannya, AS bekerja sama dengan seorang warga negara Nigeria bernama Paul yang hingga kini masih buron. Rencananya, barang itu akan diedarkan di kawasan Ibu Kota.

"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Prancis," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Juli 2018.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

Kasus ini terbongkar setelah polisi terlebih dahulu menciduk seorang remaja berinisial RS (17) di sebuah rumah makan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diperiksa polisi, kurir itu mengaku diperintah AS mengambil barang haram yang dikirim lewat jasa pengiriman barang.

Untuk mengelabui polisi, barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak. Usai menciduk RS, polisi berkoordinasi bersama pihak Lapas Klas I Cipinang meringkus AS di penjara.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander mengemukakan, AS adalah tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan telah menyuruh RS," kata Donny.

Saat ini, polisi masih memburu Paul yang merupakan bos AS. Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 
 

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025