Anies Akan Kaji Ulang Kenaikan NJOP di Jakarta
- Gadis Neka Osika
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan harga Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di sejumlah wilayah Jakarta, dipengaruhi perubahan zona yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, ada beberapa zona yang sebelumnya bukan kawasan komersial, kini menjadi wilayah komersial. Kawasan itu dinilai perlu dinaikkan pajaknya, agar aktivitas ekonomi di sana bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini agar kegiatan ekonomi beri manfaat untuk seluruh warga Jakarta, karena kegiatan perekonomian yang bayar pajak, pajaknya dipakai untuk kegiatan pembangunan di sini. Karena itu, kita lakukan penyesuaian ini," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat 20 Juli 2018.
Anies tak menyangkal, apabila dalam perubahan zona tersebut masih belum optimal. Seperti, ada beberapa kasus sebuah kawasan yang bukan wilayah komersial, tetapi harganya tetap naik. Lantaran itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk melakukan review terkait kenaikan NJOP ini.
"Ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair, karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD. Saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan," ujar Anies.
Saat ini, menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta berusaha bertindak secara adil. Dia tak ingin ada warga DKI yang telah melakukan kegiatan komersial, namun tidak memberikan kontribusi bagi Jakarta.
Ia juga tidak mau, jika warga yang tidak melakukan kegiatan komersial, tetapi tetap dinaikkan NJOP-nya.
Pemprov DKI akan melakukan kajian ulang. Apabila, dari hasil kajian ulang tersebut ada warga yang dibebankan dan bayar lebih mahal dari semestinya, warga dapat mengurus kelebihan pembayaran tersebut.
"Jadi, jangan khawatir soal prosesnya. Kalau ada kelebihan bayar, nanti dikembalikan," ujar Anies.