Nasib Status Tersangka Presiden PKS Setelah SPDP Keluar
- IG Sohibul Iman
VIVA – Kepolisian belum juga mengumumkan status Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, terkait kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Padahal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Sohibul Iman.
Sejauh ini, stasus Sohibul masih terlapor atau belum tersangka, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Polda Metro Jaya mengaku akan memutuskan nasib proses hukum Sohibul, setelah dilakukan gelar perkara.
Namun, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, hingga hari ini Jumat, 20 Juli 2018, penyidik belum juga melakukan gelar perkara terhadap Sohibul. Karena kata Argo, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi lain.
"Kan masih penyidikan, nanti kita tunggu, setelah kita periksa saksi-saksi lain," kata Argo.
Selain masih membutuhkan keterangan tambahan saksi-saksi, penyidik pun kini masih mencari alat bukti tambahan.
Karena gelar perkara belum dilakukan, sejauh ini status Sohibul sendiri dalam kasus tersebut masih sebatas terlapor. Ia meminta bersabar karena penyidik hingga kini masih terus bekerja.
"Itu kewenangan penyidik (soal alat bukti dan kapan gelar perkara akan dilakukan)," ucapnya.
Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Polisi juga telah memeriksa Fahri pada Selasa 18 Juli kemarin. Saat diperiksa, Fahri juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Fahri sendiri yakin, polisi tinggal menunggu waktu untuk menetapkan Sohibul sebagai tersangka. Optimisme Fahri didasari, karena dari keterangan penyidik telah didapat dua barang bukti terkait dugaan tindak pidana.