Heboh Mobil Hummer Anniesa Hasibuan 'Raib' di Kejaksaan

Anniesa Hasibuan,mantan bos First Travel.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Sejumlah aset berupa mobil mewah yang dituding milik bos First Travel dan menjadi barang bukti, dikabarkan “hilang” di area parkir Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Kabar tersebut pun viral dan menjadi pergunjingan publik.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan yang telah tersebar di beberapa media.

Sufari mengatakan, sejumlah mobil barang bukti yang saat ini tidak ada di area Kejaksaan Negeri Depok bersifat pinjam pakai dengan atas hukum yang sah sesuai peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Sufari enggan memberikan identitas si pemilik.  

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

“Jadi perlu saya luruskan, sebanyak lima kendaraan itu dipinjam pakai. Dipinjam pakainya sejak tahap dua, sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Namun sebagian itu tidak bisa diambil seketika karena barang itu rusak. Setelah diperbaiki oleh yang bersangkutan baru bisa dibawa kemudian,” katanya kepada wartawan, Kamis 19 Juli 2018

Sufari menuturkan, kedua barang bukti itu disita dari yang bersangkutan bukan disita dari para terdakwa, yakni Andika Surcahman dan Anniesa Hasibuan

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Kemudian, kelima mobil barang bukti itu sudah menjadi hak milik yang bersangkutan (rekan terdakwa) berdasarkan alas hak yang ada. Dan sudah ditunjukan serta dibuktikan ketika di persidangan.

“Mereka, terdakwa membenarkan bahwa barang tersebut sudah beralih atau sudah dibeli oleh yang meminjam ini, sehingga secara hukum sangat berdasar kalau kita meminjam pakaikan,” katanya

Namun, lanjut Sufari, bukan berarti secara otomatis jadi milik yang bersangkutan karena sifatnya hanya pinjam pakai.

“Jadi seperti itu yang perlu saya jelaskan, bukan hilang tapi pinjam pakai,” ujarnya.

Deretan mobil mewah milik bos First Travel yang disita polisi.

Adapun dasar dari pinjam pakai ini, lanjut Sufari, selain atas hak juga telah diatur dalam KUHP yang menyebutkan, bahwa barang bukti bisa dirampas negara, bisa dikembalikan pada yang berhak atau bisa dirampas untuk dimusnahkan.

“Kalau seseorang punya atas hak untuk itu kan bisa dipinjam pakaikan. Saat ini barang itu belum dirampas negara karena belum inkrah, kita masih upaya hukum. Jadi yang perlu saya jelaskan, yang lima mobil itu sifatnya pinjam pakai, bukan hilang,” katanya.

Tak Hafal 

Kelima mobil yang saat ini dipinjam pakai itu beberapa di antaranya mobil mewah jenis Hummer warna putih, Fortuner, Volkswagen (VW) Caravell.

“Saya tidak hafal betul jenis-jenisnya, yang jelas ada lima. Nah, yang ada di sini enam unit. Total keseluruhan barang bukti mobil yang jadi barang bukti ada 11,” kata Sufari.

Dia menambahkan, ini karena dalam persidangan kelima barang bukti itu sudah beralih dari terdakwa sehingga sangat mendasar untuk dipinjam pakai.

“Tapi, perlu ditegaskan, ini sifatnya dipinjam pakai enggak boleh dikemana-manakan,” ujar Sufari

Pria berkumis tebal ini juga siap menjamin tidak ada permainan dalam kasus yang menyeret tiga bos perusahaan travel tersebut.

“Saya jamin tidak ada permainan. Kalau enggak percaya lihat saja sebagian masih ada, tapi kita geser ke parkiran belakang karena ada tenda di halaman utama,” kata Sufari. (ren)

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023