Fahri Hamzah Curiga Presiden PKS Sudah Jadi Tersangka
- Bayu Nugraha - VIVA
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.
Fahri hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 17 Juli 2018, dengan menggunakan jas berwarna krem.
Sebelum masuk ke ruang penyidik, Fahri menyebut kedatanganya untuk mengonfirmasi beberapa hal termasuk informasi kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Fahri, dengan peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan artinya penyidik Polda Metro sudah menetapkan terlapor, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Konfirmasi terakhir karena saya mendengar naik ke penyidikan artinya kalau naik ke penyidikan sudah ada tersangkanya," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17 Juli 2018.
Tak hanya itu, Fahri juga ingin mendengar pengembangan kasus ini. Sebab berdasarkan informasi yang ia terima kasus ini berkembang kepada Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri.
"Kita ketahui bahwa kemarin itu sempat berkembang penyidikannya itu kepada Ketua Majelis Syuro PKS yang atas kemauannya sendiri saya dengar mengikutsertakan dirinya dalam kasus ini. Karena itulah saya juga ingin mendengar pengembangan kasusnya kepada siapa saja," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik itu sudah resmi naik ke tingkat penyidikan.
"Laporan Pak Fahri Hamzah sudah naik sidik, tapi saya cek dulu, naiknya kapan," kata Argo.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 silam dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah sempat berwacana akan mencabut laporan tersebut, namun niatnya itu ternyata tidak terealisasi dan tetap melanjutkan hukumnya.
Dalam laporan Fahri Hamzah, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.