Wagub Sandiaga Bantah Pencopotan Pejabat DKI Mendadak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Gadis Neka Osika

VIVA – Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan perombakan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan sesuai prosedur dan transparan. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Bahkan, proses tersebut sudah dilakukan sejak lama hingga akhirnya diambil keputusan, pada akhir Juni 2018, oleh Panitia Seleksi yang dipimpin Sekretaris Daerah Saefullah.

"Ini sudah lama kan prosesnya, proses assesment sudah dilakukan, sudah disampaikan bahwa jabatan itu amanah bahwa semuanya akan dilakukan proses review," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Selasa 17 Juli 2018.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Sandiaga mengungkapkan, para pejabat yang terkena pergantian sebenarnya sudah dikumpulkan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Saat itu diumumkan akan ada asessment dan evaluasi bagi para pejabat di Pemprov DKI. Dalam kesempatan itu, Sandiaga menyampaikan kepada para pejabat bahwa mereka dapat digantikan kapan saja.

"Di situ seharusnya mereka sudah siap. Prosesnya tiga bulan, semenjak assesment pertama hingga sekarang. Kalau saya sih melihat jabatan itu kan ibadah, amanah. Ada yang sudah mungkin memasuki kesiapan purna tugas mengucapkan terima kasih, mungkin ada yang masih punya harapan ke depan untuk memperbaiki kinerja," ujarnya.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Sandiaga mengatakan, semestinya proses pergantian dan penyegaran itu disikapi secara positif. Sebab, pergantian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan membuat organisasi lebih dinamis.

"Jadi saya rasa kita tidak perlu menanggapi dengan berlebihan dan ini akan berlangsung. Jadi kita akan buat lebih tertata, terbuka, transparan," ujar Sandiaga. (ren) 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025