Perpanjang SIM dan Bikin SKCK di Bekasi Kini Buka 24 Jam
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi, kini 24 jam. Namun, hal itu hanya berlaku untuk perpanjangan dan bukan untuk membuat SIM baru.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto mengatakan, hal tersebut juga berlaku untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bedanya untuk SKCK, polisi juga menerima pembuatan baru dalam waktu 24 jam.
"Kalau SIM perpanjangan, kalau SKCK, baru dan perpanjangan," ujar Indarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah mulai berjalan sejak Sabtu 14 Juli 2018 lalu. Masyarakat juga antusias, karena mereka kini bisa mengatur waktu di luar jam kerja.
Dia pun mengatakan, tak ada syarat khusus, karena semua persyaratan sama seperti biasa sebagaimana hal memperpanjang SIM maupun membuat SKCK sebelumnya.
"Antrean berkurang, karena mereka (masyarakat) dapat ngatur sendiri jadwalnya," ujarnya.