Anies Perbolehkan PNS Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Gubernur Anies Rasyid Baswedan memperbolehkan pegawai negeri sipil Pemprov DKI dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantarkan anak-anaknya masuk hari pertama sekolah. Namun, ia meminta agar PNS tetap bertanggung dengan masuk kerja usai mengantar anak ke sekolah.
"Ini bukan sebuah keterlambatan karena kemalasan, keterlambatan karena keengganan bertugas. Ini adalah datang ke sekolah sesudah menunaikan sebuah ekspresi cinta kasih kepada anak-anak. Jadi, justru kita harus menjadi institusi yang family friendly," kata Anies di SDN 1 Kampung Melayu 01 dan 02, Jalan Kebon Pala I Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 16 Juli 2018.
Anies menjelaskan, di satu sisi semua pemerintahan tak boleh terabaikan. Namun, di sisi lain semua yang kerja di Pemprov DKI dan BUMD juga harus merasa kerja di lembaga yang bersahabat pada keluarga.
"Karena kita semua ingin pada akhirnya tempat kita bekerja memberikan dampak yang positif pada kehidupan keluarga kita," ujarnya.
Bahkan, ia mencontohkan perusahaan-perusahaan swasta yang mengizinkan karyawannya mengantarkan anak-anaknya di hari pertama masuk sekolah. Mengantar anak hari pertama sekolah ini untuk yang mulai di sekolah baru kelas 1, kelas 7, kelas 10.
"Saya apresiasi kepada kepala daerah di berbagai tempat dan pimpinan perusahaan yang mengizinkan stafnya mengantar dulu baru bekerja," lanjutnya.
Maka, Anies menambahkan, aturan bagi PNS telat masuk kantor karena alasan orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah hanya berlaku hari ini saja. Namun, sesudahnya masuk seperti biasa.
"Itu aturan hanya untuk hari pertama yaitu hari ini. Sesudah itu normal lagi," katanya.