Hindari Polemik, Ahok Tak Mau Bebas Bersyarat
- REUTERS/Bay Ismoyo
VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut punya peluang bebas bersyarat dari hukumannya, pada Agustus tahun ini.
Namun, pengacara Ahok menyebutkan, kliennya lebih memilih keluar dari penjara secara murni pada 2019 mendatang, bukan tahun ini.
Salah satu pengacara Ahok, Josefina A Syukur mengatakan, kliennya memang tidak mau mengambil kesempatan bebas bersyarat itu. "Bukan menolak tapi Pak Ahok tidak mau mengambilnya," katanya saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 12 Juli 2018.
Terkait alasan Ahok tidak mau mengambil peluang itu, Josefina sedikit membeberkannya. Menurut dia, hal itu dilakukan agar tidak timbul perdebatan lagi di masyarakat bila Ahok mengambil kesempatan bebas bersyarat tersebut. "Supaya benar-bebar bebas murni dan tidak perlu diperdebatkan lagi," ujarnya.
Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51, saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 lalu. Ahok mulai ditahan sejak 9 Mei 2017.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan kabar yang menyebutkan Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.
Menurut Ade, belum bisa dipastikannya pembebasan bersyarat Ahok itu lantaran belum adanya usulan yang diajukan oleh Lapas Klas 1 Cipinang. Mengingat, hal itu merupakan usulan yang nantinya diproses lebih lanjut oleh pihak Ditjen Pemasyarakatan.
Ade menjelaskan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.