Waspada Begal Modus Baru, Tuduh Korban Remas Payudara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Berbagai macam modus kejahatan terus saja berubah dewasa ini. Misalnya di Tangerang, pelaku begal memakai modus menuduh korbannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuan pelaku yang sebenarnya fiktif.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

Para pelaku berkilah korban telah meremas payudara teman wanita mereka. Polda Metro Jaya mengungkapkan mereka adalah Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22), Karno alias Tato alias Maun (34) dan Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21).

"Tersangka berteriak kepada korban, 'Kamu anak komunitas Vario ya?'. Lantas dijawab, 'Bukan bang' oleh korban. Setelah berhenti kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari komunitas Vario," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Juli 2018.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

Kemudian korbannya lantas diajak menemui wanita yang bernama Desi itu dan Ketua RT setempat untuk menyelesaikan masalah. Tapi, belum tiba di lokasi yang dimaksud, lantas korban diturunkan di jalan.

"Tersangka juga meminta ponsel korban dan mengancam sambil mengatakan, 'Lo tunggu di sini ya, jangan kabur. Kalau kabur, gua cari lo. Kalau ketemu, gua keroyok.’ Kemudian tersangka pergi," lanjut Nico.

Kawanan Begal Sadis di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Mati

Namun, pada akhirnya aksi mereka berhasil dihentikan aparat. Ketiganya diciduk di Jalan DR. Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang pada Selasa 10 Juli 2018 sekira pukul 04.30 WIB pagi. Sempat melawan saat akan diciduk, para pelaku “dihadiahi” timah panas pada kaki.

Salah satu pelaku, Arif Aqiruddin ternyata berprofesi sebagai pengendara ojek online, namun Nico tak beberkan ojek online apa. Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (ren)

Polres Garus menggelar konferensi pers penangkapan pelaku curas.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Satu pelaku tewas usai kontak senjata dalam proses penangkapan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024