Waspada Begal Modus Baru, Tuduh Korban Remas Payudara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Berbagai macam modus kejahatan terus saja berubah dewasa ini. Misalnya di Tangerang, pelaku begal memakai modus menuduh korbannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuan pelaku yang sebenarnya fiktif.

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Para pelaku berkilah korban telah meremas payudara teman wanita mereka. Polda Metro Jaya mengungkapkan mereka adalah Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22), Karno alias Tato alias Maun (34) dan Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21).

"Tersangka berteriak kepada korban, 'Kamu anak komunitas Vario ya?'. Lantas dijawab, 'Bukan bang' oleh korban. Setelah berhenti kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari komunitas Vario," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Juli 2018.

Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Kemudian korbannya lantas diajak menemui wanita yang bernama Desi itu dan Ketua RT setempat untuk menyelesaikan masalah. Tapi, belum tiba di lokasi yang dimaksud, lantas korban diturunkan di jalan.

"Tersangka juga meminta ponsel korban dan mengancam sambil mengatakan, 'Lo tunggu di sini ya, jangan kabur. Kalau kabur, gua cari lo. Kalau ketemu, gua keroyok.’ Kemudian tersangka pergi," lanjut Nico.

Detik-detik Anggota TNI Dibegal Dekat Kodam Bukit Barisan, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Namun, pada akhirnya aksi mereka berhasil dihentikan aparat. Ketiganya diciduk di Jalan DR. Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang pada Selasa 10 Juli 2018 sekira pukul 04.30 WIB pagi. Sempat melawan saat akan diciduk, para pelaku “dihadiahi” timah panas pada kaki.

Salah satu pelaku, Arif Aqiruddin ternyata berprofesi sebagai pengendara ojek online, namun Nico tak beberkan ojek online apa. Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (ren)

Ilustrasi garis polisi.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Berita tentang Pramono Anung menceritakan Gus Dur-Megawati tak akur juga menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024