Banyak Dikritik Soal Kenaikan NJOP, Ini Jawaban Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Kebijakan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau NJOP PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI dianggap akan membebani warga Jakarta. Hal itu dinilai, akan menyulitkan warga DKI dalam mendapatkan hunian.

Pj Gubernur DKI: Isu Pembatasan Masa Tinggal Rusun karena Nunggak Rp 95,5 Miliar Masih Dikaji

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menanggapi kritikan yang datang dari berbagai pihak terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan 2018.

Menurut Anies, warga DKI tidak akan kesulitan mendapatkan perumahan, karena nantinya pemerintah akan menghadirkan rumah dengan down payment (DP) atau uang muka Rp 0.

Pemprov DKI Bikin QR Code Buat Beli Gas LPG 3 kg, Warga Luar Jakarta Tak Bisa Beli

"Ada program DP 0 persen untuk mereka mudah dapat rumah," kata Anies, usai acara peresmian layanan Rawat Inap TB RO Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2018.

Anies mengatakan, dalam kenaikan NJOP ini besarannya bervariasi. Setiap tahun, NJOP di Jakarta terus mengalami kenaikan, dan untuk kenaikan harga NJOP tahun ini masih terhitung rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Pemprov DKI Bakal Sanksi Penghuni Rusunawa yang Nunggak Bayar Sewa

"Bervariasi naiknya (NJOP). Tapi kenaikan tahun ini belum apa-apa, dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Justru, ini menyesuaikan dengan perekonomian pertumbuhan harga secara umum. Tetapi, coba Anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini. Bandingkan saja lima tahun terakhir, bagaimana kenaikannya," ujar Anies.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada 2018. Kenaikan tersebut rata-rata mencapai sebesar 19,54 persen.

Namun, kebijakan ini dikritik oleh Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono. Gembong menilai bahwa kebijakan Pemprov DKI yang menaikkan NJOP PBB-P2, justru akan membebani warga.

"Jadi, di satu sisi Pemprov ingin menggali pajak asli daerah dari masyarakat, di sisi lain kenaikan NJOP sangat membebankan warga di DKI, terutama yang kurang mampu. Memang, ada hal yang perlu kajian komprehensif sebelum dinaikkan," kata Gembong di Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Ilustrasi wisuda

Masyarakat Prasejahtera Putus Sekolah Mau Lanjut Pendidikan Gratis? Begini Caranya

Syarat menjadi peserta didik kami sangat sederhana, kemauan untuk belajar. Tidak ada persyaratan akademis atau biaya. Kami memfasilitasi semampu kami.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025