Polisi Tembak Kelompok Begal Sadis ‘Amsterdam’ di Tangerang

Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Kepolisian Sektor Teluk Naga berhasil mengamankan kelompok begal atau pencurian dengan kekerasan yang kerap terjadi di wilayah Tangerang khususnya, Teluk Naga.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

Kelompok begal dengan nama Amsterdam ini sering meresahkan warga, lantaran dalam aksinya kerap melukai korban dengan senjata tajam yang telah dipersiapkan keenam pelaku tersebut.

"Terdapat enam pelaku dalam kelompok begal Amsterdam tersebut dan saat ini kita berhasil mengamankan tiga pelaku, untuk yang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana di Tangerang, Selasa, 10 Juli 2018.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

Ketiga pelaku tersebut berinisial Sp (24), AR (21) dan MR (23). Dalam proses penangkapan para pelaku di salah satu kontrakan kawasan Teluk Naga, pihak kepolisian memberikan timah panas setelah satu dari tiga pelaku yakni, Sp melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas.

"Sp ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Tangerang. Saat kita tangkap ia mencoba melakukan perlawanan dan akhirnya kita berikan tembakan yang mengenai kaki pelaku," ungkapnya.

Kawanan Begal Sadis di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Mati

Kelompok begal yang hobi dengan sepakbola ini diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali dengan rata-rata kejadian para korban mengalami luka-luka yang didominasi oleh korban wanita.

Polisi pun berhasil mengamankan pisau, golok dan parang yang biasa digunakan pelaku. Tak hanya itu, pistol mainan pun juga digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban. Tak hanya itu, satu buah motor hasil curian yang belum sempat dijual pun berhasil diamankan petugas.

"Mereka ini mengancam dan kalau korban tidak memberikan kendaraan atau barang miliknya maka akan dilakukan tindak kekerasan dengan senjata yang mereka bawa," terang Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Garus menggelar konferensi pers penangkapan pelaku curas.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Satu pelaku tewas usai kontak senjata dalam proses penangkapan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024