Gandeng BPK, Polisi Usut Kerugian Dugaan Korupsi Rehab Sekolah di DKI
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kasubdit Tipikor dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendrawan mengungkapkan timnya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri total kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau sudah ditentukan, baru nanti dihitung (kerugian negara). Bisa BPK, bisa Inspektorat, bisa BPKP. Yang penting, sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 25 Tahun 2016, kerugian negaranya nyata dan pasti," kata Bhakti saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 Juli 2018.
Proses penghitungan kerugian akan dilakukan usai polisi menentukan unsur pidana dalam kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penghitungan tersebut. "Proses lidik masih berjalan. Kerugian nanti itu dihitung oleh tim auditor," ujar Adi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menelusuri dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi sekolah di DKI Jakarta.
Diduga, korupsi terjadi pada 119 proyek rehabilitasi sekolah, yang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2017. (ren)