Jual Perhiasan Curian, Ibu 5 Anak Dibekuk Polisi
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Seorang wanita, FS (32), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran nekat membobol sebuah rumah, di kawasan Jalan Kalimulya, Nomor 4 RT 01/02, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Aksi pelaku terungkap saat tengah menjual perhiasan hasil pencurian, di salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut.
Wakapolsek Sukmajaya Komisaris Syah Johan mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pencurian di rumah tersebut, Jumat, 29 Juni 2018.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengetahui jejak pelaku. Yang bersangkutan kami bekuk saat sedang menjual hasil curiannya di salah satu toko emas dalam operasi cipta kondisi," katanya kepada wartawan, Senin, 9 Juli 2018.
Pelaku, lanjut Johan, diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mendobrak paksa pintu rumah korban. Polisi menduga, wanita yang telah memiliki lima anak ini adalah pemain lama, dengan modus spesialis rumah kosong.
"Pelaku ini sempat menjarah sejumlah perhiasan, uang tunai jutaan rupiah, beberapa barang elektronik dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban senilai Rp90 jutaan," kata Johan.
Atas perbuatannya, wanita berambut panjang ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan. Namun, dugaan sementara ini pelaku tunggal. Motifnya ekonomi," kata Johan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Suprihatin.