Dua Pelaku Perampokan Anak Buah Jokowi Tewas Ditembak

Pelaku perampokan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Aparat Polda Metro Jaya menciduk pelaku perampokan dengan modus ban kempis terhadap seorang Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga, di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, 8 Juni 2018.

Momen Jambret Handphone di Summarecon Bekasi Terekam Dashcam Mobil

Ada tujuh pelaku yang diciduk, dua diantara mereka tewas lantaran diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat ditangkap. Mereka yang tewas adalah Ramalia alias Ramli yang merupakan kapten komplotan dan Heru Astanto selaku penadah.

"Ramlia (kapten) berperan mencari target dan mengalihkan perhatian korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Juli 2018.

Detik-detik Wanita Jadi Korban Penjambretan di Kota Bogor Terseret Motor

Pelaku perampokan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga.

Kelima pelaku lain diketahui adalah Hardiwahidin alias Toing, Dani Setiawan alias Dani, Achmad Muhmudi alias Ahcmad, Abdul, dan Ade Junaidi alias Ade. Sedangkan satu pelaku lain masih buron atas nama Buyung.

Viral Muka dan Pelat Nomor Motor Pelaku Jambret di CFD Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mereka diciduk pada Jumat 6 Juli 2018 lalu. Toing berperan berteriak ban kempis agar calon korban percaya ban mobilnya kempis karena mereka menggunakan modus itu dalam beraksi.

Pelaku perampokan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga.

Kemudian Dani berperan menjemput pelaku atas nama Achmad usai mendapatkan barang rampokan mereka. Kemudian ada Abdul, lalu Ade yang juga penadah.

"Achmad sendiri adalah eksekutor atau mengambil barang korban," katanya.

Pelaku perampokan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga.

Polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu tiga unit sepeda motor milik pelaku, 11 unit telepon genggam. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sebelumnya diberitakan, seorang Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga, jadi korban perampokan dengan modus kempis. Beberapa barang berharga seperti laptop,uang dan surat-surat penting raib dibawa kabur pelaku. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya