Taktik Polisi Cegah Pengendara Motor Lewat Jalan Layang Casablanca
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, pihaknya akan tetap memberlakukan tilang bagi para pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Layang Non Tol Casablanca.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, penindakan dengan tilang adalah salah satu cara yang tetap akan diterapkan, agar para pengendara roda dua jera melewati jalan tersebut.
"Kemarin hasil evaluasi emang harus ditindak, banyak yang ditindak tapi masih terjadi. Jadi kecenderungan bahwa mereka melakukan pelanggaran kalau tidak ada petugas," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Juli 2018.
Selain penindakan dengan tilang, petugas akan disiagakan di lokasi supaya tak ada lagi pengendara yang nekat melintas. Begitu juga di ujung jalan akan disiagakan anggota kepolisian.
"Ditindak dong, sudah diimbau, ditindak dong. Tapi mungkin untuk antisipasi awal di tempat masuk yang penting ada polisi aja di situ dan pintu keluar," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menambahkan, sejak tanggal 30 Juni sampai 6 Juli 2018 terdapat 490 pengendara roda dua yang ditindak akibat melintasi jalan tersebut. Sebanyak 336 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 154 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dijadikan jaminan tilang.
Dia mengimbau, agar pengendara roda dua memperhatikan rambu lalu lintas yang sudah melarang mereka untuk melintas. Ia mengingatkan, lewat jalan tersebut resiko kecelakaan lebih besar.
"Jalan layang itu tiupan angin cukup kencang sehingga untuk roda dua dari aspek keselamatan cukup membahayakan," kata Budiyanto.