Memulai Aksi dengan Adzan, Massa Aksi 67 Sindir Kasus Sukmawati

Massa Aksi 67 Tegakkan Keadilan menggelar orasi di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Massa Aksi 67 Tegakkan Keadilan siang tadi tiba di depan kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018. Mereka mulai menggelar orasi pada pukul 13.45 WIB.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Istiqlal, ribuan orang yang mengikuti aksi long march ke kantor Bareskrim Polri. Aksi ini diawali dengan mengumandangkan adzan.

Salah seorang orator kemudian menyampaikan sidirannya terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri melalui puisi berjudul 'Ibu Indonesia'.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kata Sukmawati suara azan jelek, betul apa tidak?" kata orator.

"Betul!" teriak massa yang kebanyakan mengenakan pakaian putih-putih.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Orator juga meminta aparat kepolisian untuk tetap mengusut kasus Sukmawati dan tidak menghentikannya. Sebab dalam kasus yang menjerat anak dari proklamator Soekarno sudah sangat jelas menista agama. Selain itu, ada pelapor hingga barang buktinya.

"Pelapornya ada, barang buktinya jelas, kita mempertanyakan penerbitan SP3. Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian, ada apa?" ujar orator di atas mobil komando.

Tak hanya itu, orator juga menyebut kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati lebih parah dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hingga saat ini, massa peserta aksi masih terus melakukan orasi. Selain meminta penjelasan kasus Sukmawati, mereka juga menuntut kejelasan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Aksi ini juga untuk menuntut penuntasan kasus korupsi e-KTP dan menuntut pemecatan Mendagri Tjahjo Kumolo, kemudian menolak Pjs Gubernur Jawa Barat dan tuntutan untuk menangkap Ade Armando. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya