Ini Tampang Dua Pembunuh Sadis Iwan Wahyudi

Sutrisna alias Bule.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon - VIVA

VIVA – Kepolisian akhirnya membekuk dua pembunuh sadis yang menghabisi nyawa Iwan Wahyudi di depan sebuah bengkel di Kampung Kelapa, Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Kedua pembunuh itu ditangkap dalam pelarian di Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku masing-masing bernama Sutrisna alias Bule (33 tahun) dan Anwarudin alias Bebek (37 tahun).

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Bule dan Bebek menghabisi nyawa Iwan dengan menggunakan pisau. Pembunuhan ini sudah terencana dan sangat sadis.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKBP Ahmad Alexander, kedua pelaku awalnya membuntuti korban sejak keluar dari pabrik tempat korban bekerja pada Senin, 2 Juli 2018.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Anwarudin alias Bebek.

FOTO: Anwarudin alias Bebek

Lalu, keduanya mengejar korban hingga ke sebuah bengkel. Di tempat itu, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam. Sebelum dibunuh, korban sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tapi terlambat, karena pelaku keburu menyerangnya.

"Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta," kata Alex saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 5 Juli 2018.

Akhirnya Iwan tewas di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh berlumuran darah.

Alex mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Bule dan Bebek nekat melawan polisi dengan menggunakan pisau. Akhirnya keduanya berhasil dilumpuhkan setelah petugas melepaskan tembakan terarah dan terukur ke tubuh kedua pelaku.

"Keduanya kami berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan diringkus," katanya.

Sutrisna alias Bule saat dibekuk polisi.

Dari pengakuannya pada polisi, Sutrisna mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal dengan tindakan korban yang dinilai kerap mengintimidasinya saat kerja.

Selain itu, pelaku juga mengaku sempat diancam akan dibunuh oleh korban. Karena sudah kesal bukan kepalang, akhirnya Sutrisna mengajak Anwarudin menuntaskan niat jahatnya.

Ia menyiapkan sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa Iwan. Akibat perbuatannya, mereka berdua dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan/ atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

"Pada saat hari H, para tersangka sengaja tidak masuk kerja untuk mempersiapkan aksi jahatnya. Mereka menunggu jam pulang kerja korban," kata Alex. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya