Massa Front PKS Geruduk Balai Kota DKI
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat.
VIVA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Ulama Indonesia dan Front Penegakan Keadilan Sosial (FPKS) menggeruduk Balai Kota, Jakarta, Kamis siang, 5 Juni 2018.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyetop gerakan aksi pada Jumat, 6 Juli 2018, yang akan digelar untuk menolak pejabat Polri Komjen Pol Iriawan menjadi Plt Gubernur Jabar.
"Kami minta Anies segera membujuk mereka (PA 212) untuk menyetop gerakan yang diinisiasi oleh PA 212," kata Koordinator aksi, Ustadz Dullah, dalam orasinya di depan Balai Kota.
Menurut Dullah, Anies memiliki kedekatan dengan PA 212 lantaran merupakan pendukungnya saat sebelum menjadi Gubernur Jakarta. Ia meyakini Anies mampu membujuk PA 212 untuk menghentikkan aksinya besok karena bersamaan dengan pertemuan ulama dan dai internasional.
"Karena Anies memiliki kedekatan karena dikawal dari awal sejak jadi gubernur. Kami yakin Anies pasti bisa memanggil PA 212," ujarnya.
Lebih lanjut, peserta aksi di depan Balai Kota ini memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Anies untuk menghentikkan gerakan yang diinisiasi oleh PA 212 pada Jumat esok.
Dullah mengatakan, jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak bisa menghentikan aksi besok, Anies sama saja mendukung aksi tersebut sekaligus mengkhianati pertemuan ulama.
"Ketika Anies tidak bisa menghentikan aksi besok, maka saya sampaikan, bahwa Anies ikut mendukung dan mencederai ulama di DKI umumnya di Indonesia serta merusak nama baik ulama dan dai senusantara," ujarnya.
Seperti diketahui, PA 212 berencana akan kembali menggelar aksi pada Jumat 6 Juli 2018, untuk menolak mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochammad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, mereka juga menuntut pengusutan kasus KTP elektronik, penolakan SP3 kasus Sukmawati Soekarnoputri, pengusutan kasus dugaan kebencian dan SARA oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat, penangkapan Ade Armando, dan penangkapan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.
Mereka juga menuntut pembebasan terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Alfian Tanjung.