Korupsi Underpass Soetta, Polisi Panggil KAI dan Kontraktor 5 Juli
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Polisi masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembangunan underpass jalur perimeter selatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Terbaru penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah pihak terkait. Seperti, PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kami akan memintai keterangan sejumlah orang dari PT KAI dan kontraktor mulai tanggal 5 Juli (2018)," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 3 Juli 2018.
Setidaknya ada delapan orang dari pihak PT KAI yang akan diminta keterangan bergantian dari tanggal 5, 6, 9, dan 10 Juli 2018, namun ia tak merinci siapa-siapa dari sana yang akan dimintai keterangan.
Meski tidak menyebutkan namanya, masing-masing akan mulai diintrogasi secara bergantian mulai tanggal 5, 6, 9 dan 10 Juli 2018 mendatang. Kemudian ada juga pihak kontraktor pembangunan tembok underpass yang akan dimintai keterangan nantinya.
"Kemudian dari pihak kontraktor yaitu PT Virama Karya dan PT Waskita Karya kami panggil lima orang secara bertahap pada tanggal 11, 12 dan 13 Juli 2018," ucapnya.
Diketahui pada Senin, 5 Februari 2018 longsor terjadi di underpass Perimeter Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tepatnya di jalur exit bandara.
Akibatnya, sisi kiri dari tembok underpass ambruk bahkan berdampak pada penghentian sementara operasi kereta Bandara Soekarno-Hatta lantaran titik longsor dan jalur rel hanya berjarak 5 meter. Longsor sempat menimbun sebuah mobil dan menyebabkan satu penumpangnya tewas.