Satpol PP Razia Diskotek 108 The New Atmosphere
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta merazia Diskotek 108 The New Atmosphere yang dulunya bernama llligals, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin malam, 2 Juli 2018.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pasukan langsung dikerahkan ke diskotek itu sebab disebut memiliki cerita yang kurang baik selama menjalankan bisnis hiburannya di Ibu Kota.
Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga memeriksa perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta terkait perubahan nama tersebut. Namun, tidak ditemukan pelanggaran terkait perizinan tersebut.
"Terkait dengan 108, masuk ke sana, kami lakukan pengawasan terutama perizinan. Perizinan lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP," kata Yani, Selasa, 3 Juli 2018.
Dalam kegiatan razia itu, lanjut dia, pihaknya tak menemukan pelanggaran seperti narkoba dan prostitusi. Kondisi di lokasi, ada kegiatan usaha berupa bar, karaoke dan spa. Semua itu tercantum di surat izin ketika manajemen mengajukan penggantian nama ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. "Kami cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan Dinas PTSP," ujar Yani.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengaku memerintahkan jajaran Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke Diskotek 108 The New Atmosphere. Sebab, pihaknya tak ingin kecolongan, bila nanti ditemukan adanya praktik bisnis terlarang di sana. "Tugas Pemprov melalui aparat memastikan usaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan perundangan berlaku," katanya, Selasa, 3 Juli 2018.
Jelang perhelatan Asian Games 2018, mantan direksi PT Saratoga Investama Sedaya tersebut ingin memastikan, Jakarta dalam keadaan aman. "Kami berharap, kan ini sudah berlanjut, jangan sampai ada peredaran narkoba, prostitusi, dan kegiatan terlarang. Kami ingin memastikan Asian Games datang, di DKI dalam keadaan aman tertib terkendali," ujarnya.
Seperti diketahui, saat masih bernama Illigals, diskotek ini beberapa kali tersandung masalah. Di antaranya, pada Mei 2017 lalu, seorang bandar narkoba, DI (30), tewas di tempat ketika timah panas anggota BNN Provinsi DKI menembus dada.
Saat itu, DI berusaha kabur saat kasusnya dikembangkan. Bersama rekannya, NR, keduanya tertangkap tangan membawa 1.000 pil ekstasi, 470 H-Five serta sabu sebanyak 511 paket kecil masing-masing dengan berat 0,5 gram.
Sementara pada awal Februari 2018 lalu, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menciduk AR (60), yang merupakan pensiunan Kementerian ESDM. Pengakuan AR membeli sabu dari seorang pekerja di diskotek itu, berinisial M seharga Rp800 ribu.