Ramai-ramai Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Kali ini, program itu dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-491 Kota Jakarta.
Program dilaksanakan mulai 27 Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018. Selama sekitar 68 hari tersebut, masyarakat dibebaskan dari denda bea balik nama kendaraan bermotor maupun denda pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak
bumi dan bangunan (PBB).
"Jadi warga DKI Jakarta, kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya, jadi untuk denda akan dihapuskan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis, 28 Juni 2018.
Saat ini, menurut Anies, ada 3,1 juta sepeda motor. Sekitar 50 persennya belum membayar pajak, dengan angka tunggakan senilai Rp463 miliar. Sementara itu, kendaraan roda empat yang belum menunaikan pajak, jumlahnya 748 ribu atau tiga puluh persen dari jumlah keseluruhan.
"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, totalnya yang belum dibayar itu Rp1,6 triliun dari total Rp8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak," ujar Anies.
Program penghapusan denda pajak kendaraan, bukan pertama kali dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, pada 20 November-20 Desember 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Kebijakan penghapusan denda PKB juga pernah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sejak 17 Juli hingga 31 Agustus 2017. Saat itu, sehari jelang hari terakhir diberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan itu, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakarta Selatan di Markas Polda Metro Jaya, diserbu wajib pajak. Mereka antre di loket-loket.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tak hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat pun menerapkan kebijakan serupa. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Program itu berlaku bagi roda dua dan roda empat dengan periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.
Begitu juga Provinsi Jawa Tengah. Program pembebasan sanksi pajak kendaraan diberlakukan di provinsi tersebut. Hal ini sebagaimana informasi yang dilansir akun Instagram @polantasindonesia, Kamis, 7 Juni 2018.
Dalam keterangan akun itu menyebut, untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pada 13 Juni hingga 20 Juni 2018, bila didaftarkan 21 Juni maka tidak dikenakan denda atau sanksi administrasi. (Baca juga: Kabar Gembira, Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda)