Anies Apresiasi Warga Kampung Akuarium Cabut Class Action
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresasi keputusan warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, untuk menarik class action di pengadilan.
Anies mengatakan, pencabutan gugatan itu menandakan bahwa pemerintah hadir bagi warga yang permukimannya sempat digusur. "Jadi warga Kampung Akuarium sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepada mereka kepastiaan," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018.
Sejak awal belum menjabat, Anies memastikan warga Akuarium yang digusur akan kembali mendapat haknya. Hal tersebut antara lain dengan memulai kembali kegiatan perekonomian dan aktivitas sosial. "Pencabutan itu memberikan simbolik bahwa Pemprov (DKI) dan warga kerja bersama, secara hukum tidak ada masalah," katanya.
Terkait rencana ke depan terkait penataan Kampung Akuarium, menurut Anies, masih tetap sesuai janji kampanye, yakni merevitalisasi kawasan tersebut dan melibatkan warga dalam konsep penataannya. "Nanti Insya Allah semua rencana kami di sana bisa dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, warga Pasar Ikan - Kampung Akuarium mengajukan gugatan kelompok atau class action terhadap Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016. Saat itu, Ibu Kota dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gugatan dicabut setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.