Sopir Anggota DPR Lapor, Korban Pengeroyokan Tak Masalah
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.
VIVA – Febby Sagita, kuasa hukum Ronny Kosasih Yuliato, korban dugaan penganiayaan mengatakan, setiap orang punya hak membuat laporan di polisi. Lantaran itu, kliennya tidak mempermasalahkan soal laporan balik yang dibuat sopir anggota DPR RI Herman Heri, atas kasus dugaan penganiayaan, dalam keributan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat ini, pihaknya hanya fokus pada laporan yang mereka buat. "Ya semua orang pasti punya hak ya untuk menjawab enggak ya begitu. Jadi kami lanjutkan aja dulu prosesnya. Yang buat yakin ya karena korbannya ada di sini dan dia lihat langsung. Jadi ya kami kan enggak menduga-duga bahwa itu dia," ujar Febby di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.
Menurut Febby, kliennya tetap yakin kalau terduga pelaku dalam kejadian itu adalah Herman sendiri bukan sopirnya. Apalagi korban mengaku lihat langsung saat kejadian. "Bukan, bukan, karena kan bertatapan langsung waktu kejadian," katanya.
Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi III, Herman Heri, dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP.
Sementara itu, sopir anggota DPR RI Herman Hery melaporkan kasus dugaan penganiayaan, dalam keributan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.Â
"Iya benar (sopir Herman melaporkan balik atas dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Juni 2018.
Indra menyampaikan, dari informasi yang diterima dalam kejadian tersebut terdapat aksi baku hantam antara Ronny Yuniarto Kosasih dengan sopir Herman. "Infonya seperti itu tapi kami pastiin dan dalami dulu," katanya.
Hingga saat ini, kata Indra, pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa kronologi secara lengkap kejadian ini.
Dari informasi yang dihimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh sopir Herman dilakukan pada tanggal 11 Juni, dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mus)
Â