Sopir Anggota DPR Lapor Balik Dugaan Penganiayaan
- VIVA/Gadis
VIVA – Sopir anggota DPR RI Herman Hery melaporkan kasus dugaan penganiayaan, dalam keributan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.Â
"Iya benar (sopir Herman melaporkan balik atas dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar ketika dikonfirmasi, Senin 25 Juni 2018.
Indra menyampaikan, dari informasi yang diterima dalam kejadian tersebut terdapat aksi baku hantam antara Ronny Yuniarto Kosasih dengan sopir Herman. "Infonya seperti itu, tetapi kami pastiin dan dalami dulu," katanya.
Hingga saat ini, kata Indra, pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa kronologi secara lengkap kejadian ini.
Dari informasi yang dihimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh sopir Herman dilakukan pada tanggal 11 Juni, dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi III, Herman Hery, dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS Senin 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP.