Selundupkan Sabu untuk Suami, PNS Polri Jadi Tersangka
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusdokkes Mabes Polri, UK, yang coba memasukkan sabu ke dalam Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk keperluan dipakai tahanan berinisial S telah ditetapkan jadi tersangka atas perbuatannya itu.
"Tersangka dan sudah persiapan ditahan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 Juni 2018.
Yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Suwondo mengatakan kalau suami UK, yakni S juga akan dikenakan hukuman tambahan atas kejadian ini.
"Perkaranya beda, locusnya beda, yang pertama tetap berjalan, nah ini berjalan, ini juga jalan ini mengikuti hasil vonis, dia akan mengalami proses dua kali sidang, dua dalam dua perkara mungkin sidangnya berkali-kali dalam setiap perkara berkali-kali juga tapi dalam dua perkara yang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Pegawai Negeri Sipil Pusdokkes Mabes Polri, UK, mencoba menyusupkan sabu ke dalam tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu sebanyak tujuh gram itu untuk dipakai tahanan berinisial S yang merupakan suami dari UK.
Dari penangkapan UK, polisi menyita barang bukti beberapa plastik kecil sabu dengan berat total 7 gram. Plastik sabu itu diletakkan di dalam botol kecil deodoran. Upaya penyusupan sabu itu tercium petugas jaga. Polisi menjerat UK dengan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.