Jumat 22 Juni, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Terdakwa perkara teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atau vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman. Aman yang merupakan pimpinan JAD akan divonis pada Jumat, 22 Juni 2018, besok.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

"Iya sidang besok sekitar pukul 08.30 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur kepada VIVA, Kamis, 21 Juni 2018.

Guntur mengatakan, saat sidang vonis Aman berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak akan menggelar sidang lainnya. "Ya betul hanya sidang putusan," ujarnya.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

Ia pun menambahkan, kemungkinan sidang vonis Aman akan selesai sebelum ibadah salat Jumat. Setelah itu, ia belum dapat memastikan apakah akan ada sidang lainnya.

"Sepertinya tidak ada sidang lain. Entah ya kalau perkara praperadilan yang sedang berjalan. Nanti saya cek," katanya.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Sebelumnya, aparat kepolisian akan menyiagakan ratusan personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang Aman. Tak hanya itu, polisi juga menyiagakan anggota bersenjata termasuk penembak jitu atau sniper.

Aman sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aman melanggar Pasal 14 Jo 6 dan Pasal 14 Jo UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Aman dianggap punya peran dan menjadi dalang dari serangkaian bom seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu dan Bom Gereja HKBP Oikumene Samarinda.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018