Anggota DPR Diduga Pukuli Warga, Polisi Masih Cari Bukti
- VIVA/Foe Peace Meyer
VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Komisi II, Herman Heri, terhadap warga bernama Ronny Kosasih Yuliarto.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, mengatakan, penyidik sampai saat ini terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk kejelasan kronologi kejadian dugaan penganiayaan itu.
"Proses tetap kita lanjutkan dan saat ini kita masih meminta hasil visum korban ke salah satu rumah sakit. Selain itu juga masih dilakukan lidik untuk mencari saksi termasuk anggota Polantas yang kata korban ada di lokasi," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.
Indra mejnelaskan, penyidik belum bisa menentukan pelaku pengeroyokan tersebut. Menurut Indra, perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan siapa pelaku dugaan penganiayaan itu.
"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita lagi dalami apa yang disampaikan korban. Anggota polisi yang ada di lokasi saat kejadian masih kita cari," kata Indra.
Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Komisi III, Herman Heri, dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, mengatakan, kejadian berawal saat korban ditilang polisi di jalur TransJakarta arteri arah Pondok Indah.
Ronny pun kemudian turun dari mobilnya dan dia menanyakan ke polisi mengapa mobil di belakangnya tidak ikut ditilang. Mobil di belakang yang dimaksud adalah mobil diduga milik Herman Heri.
"Terus polisi bilang 'teman saya sudah tilang'. Lalu korban bilang 'dari tadi saya di sini tidak ada satu pun polisi yang nyamperin mobil itu', karena sementara yang polisi yang bertugas cuma ada dua orang," kata Febby ketika dihubungi, Kamis 21 Juni 2018.
Febby mengatakan saat terjadi perdebatan dengan polisi, Herman dan ajudannya keluar dari dalam mobil. Herman, kata Febby, langsung mendekati kliennya dan diduga melakukan penganiayaan.
"Di jalur busway itu Pak Herman Heri melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa terganggu di jalur busway. Ketika keluar dari mobil mungkin merasa terganggu, bilang 'apa kamu' dan langsung main tangan dengan korban dan korban mencoba membalas namun dikeroyok oleh ajudannya juga," kata Febby.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP.