Selain Rizieq, Firza Husein Juga Terima SP3 Kasus Chat Mesum
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Selain pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, wanita yang juga jadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum itu, Firza Husein pun ternyata juga lepas dari kasus yang sama.
Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tanggal suratnya sama dengan SP3 yang diterima Rizieq Shihab.
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya karena satu kasus, kan jadi otomatis dua-duanya," ujar Azis saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 17 Juni 2018.
Firza juga disebut sudah mengetahui hal itu. Hal tersebut baru diketahui Firza pada kemarin, Sabtu 16 Mei 2018.
"Tim pengacara yang terima sendiri (SP3)," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini membuktikan kalau fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus chat cabul penuh dengan rekayasa. Sekalipun tidak ada rekayasa, lanjut dia, secara hukum pidana, tak ada unsur yang memenuhi.
"Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi alhamdulilah," ucapnya menyudahi.