Di Bawah Umur, Polisi Tetap Tahan Pelempar Batu di Jagorawi
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra mengatakan, dua orang pelaku pelemparan batu di jembatan Tol Jagorawi tetap akan ditahan. Meskipun kedua pelaku masih di bawah umur.
"Meskipun anak dibawa umur tetap diproses dan melakukan penahanan," kata Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, 13 Juni 2018.
Tony menuturkan, dua pelaku yang diamankan yaitu TZR (17) dan HC (14). Keduanya masih berstatus pelajar. Untuk penanganan kasus ini pihak bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Meskipun ditahan kami libatkan instansi yang terkait dengan anak," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar ini dijerat pasal 170 (1) KUHP Jo pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal tersebut karena keduanya dengan sengaja dan sadar," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pelemparan batu kepada pengendara mobil di ruas jalan tol kembali terulang. Selasa 12 Juni dini hari tadi, mobil berpelat F-1046-HW yang dikemudikan oleh AG Bagus dilempari batu.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil saat itu melaju di KM 11.200 Tol Jagorawi mengarah ke Bogor, dilempari batu dari atas jembatan Malaka.