Tusuk Anggota TNI hingga Tewas, Tiga Anggota Brimob Dipecat
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto memastikan tiga oknum anggota Brimob yang menusuk dua prajurit TNI di tempat biliar di Depok, Jawa Barat, akan mendapat sanksi kode etik. Sanksi tersebut berupa pemecatan dari instansi.
"Ke depannya iya (tiga oknum akan dipecat), ke depannya pasti. Kan kami ada pidana, ada kode etik. Pasti di kode etiknya ada melakukan pidana berat pasti dipecat," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juni 2018.
Setyo mengimbau, pasca kejadian tersebut anggota Polri dan TNI tetap saling menjaga hubungan baik. Setyo juga meminta masyarakat tidak mengeneralisasi perbuatan oknum dengan seluruh anggota Polri.
"Terkait dengan itu kami (TNI-Polri) harus menjaga hubungan yang baik. Tapi kalau dikatakan untuk Polri, sebenarnya kurang tepat karena itu oknum ya. Karena Polri itu 440.000 personel. (Pelaku penusukan) itu oknum polisi yang melakukan ya," ujar Setyo.
Sebelumnya, Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji ditusuk saat terlibat keributan di tempat biliar di Jalan Raya Bogor Km 30, Cimanggis, Depok, pada Kamis 7 Juni pukul 03.30 WIB. Dua anggota TNI itu mengalami luka tusuk di perut.
Serda Darma Aji akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah sempat mendapat perawatan. Jenazah Darma Aji telah diterbangkan ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia akan dimakamkan di sana.
Belakangan diketahui, penusuk kedua prajurit TNI itu adalah oknum polisi. Mabes Polri mengatakan ketiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan. (ase)