Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 13 Juni 2018, pergub ini ditetapkan pada 4 Juni 2018. Pergub lantas diundangkan di Jakarta pada 7 Juni 2018.
Dalam salinan pergub itu disebutkan, salah satu pertimbangannya, yaitu sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang selanjutnya disebut BKP Pantura Jakarta adalah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga yang bersifat adhoc non perangkat daerah dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan Reklamasi Pantura Jakarta.
Pergub ini terdiri atas tujuh BAB. Di antaranya BAB III yang mengatur soal kedudukan, tugas dan fungsi BKP Pantura Jakarta. Dalam Pasal 4 BAB III disebutkan, fungsi BKP Pantura Jakarta antara lain pengoordinasian pelaksanaan penataan kembali kawasan daratan pantai utara.Â
Di antaranya, melakukan perbaikan lingkungan Kampung Luar Batang dan kampung nelayan, penataan kembali lingkungan permukiman masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan pantai utara Jakarta. Â
Selain itu, disebutkan soal pengordinasian pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah hak guna bangunan oleh perusahaan mitra yang berada di atas hak pengelolaan daerah sesuai dengan rencana yang ditentukan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di pulau reklamasi, Pulau B dan D, Kamis, 7 Juni 2018. “Penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujar Anies, usai penyegelan tersebut, Kamis 7 Juni 2018
Semua bangunan itu, menurut Anies, tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Di Pulau B dan D, IMB tidak bisa diterbitkan, karena untuk membangun sebuah kawasan mesti ada konsep perencanaan tata ruang. Sementara itu, di pulau tersebut tidak ada izin membangun kawasan dan tidak ada rencana tata ruang.
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pengembangan pulau reklamasi ini harus melalui suatu badan pengendali pengelolaan pulau reklamasi. Nantinya, pemerintah daerah  akan membuat perda terkait rencana tata ruang dan zonasi. Setelah itu, baru diterbitkan IMB.