Tekan Arogansi Pedagang, Sandi Ancam Gelar Bazar Murah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghendaki pedagang di pasar-pasar Ibu Kota memberikan harga terjangkau bagi masyarakat dalam momentum Ramadan dan Idul Fitri saat ini. Jika harga terlampau tinggi, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno akan menggelar bazar murah di dalam pasar.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Tentunya kami lakukan penertiban dan kami ingatkan mereka terus, karena yang terdampak mungkin juga para konsumen. Tapi kami juga punya mekanisme lain di mana nanti bazar murah kita kalau pedagang tidak bekerja sama kita akan banjiri dengan bazar murah," kata Sandiaga saat meninjau Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juni 2018.

Bazar murah, kata Sandiaga, saat ini terletak di luar pasar. Karena Pemprov tidak ingin pedagang di dalam pasar sepi pengunjung menjelang lebaran. Namun, apabila mereka menaikan harga sewenang-wenang, Pemprov DKI akan memasukan bazar murah ke pasar-pasar.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Kalau pedagang tidak dapat bekerja sama, kami akan punya mekanisme bekerjasama dengan bulog, dengan melakukan bazar murah," kata Sandiaga.

Ada pun terkait kenaikan harga, Wagub melihat belum ada gejolak signifikan. Sandiaga mengklaim hal ini lebih baik dari tahun lalu. "Tadi kita lihat sepanjang itu masih dalam batas ambang yang normal ya. Di bawah 10 persen sekitar 5 persen," ujarnya.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Menurut Sandiaga, kenaikan ini, berasal dari inisiatif para pedagang. Ketika ditanya Sandiaga, mereka menyatakan sengaja mendongkrak harga untuk cari untung setahun sekali.

Padahal, menurut Sandiaga, supply atau persediaan bahan pokok termasuk daging, masih melimpah. Hal ini bertentangan dengan keinginan Pemprov untuk memberi harga murah.

"Jadi yang kami inginkan karena supply-nya cukup karena distribusi lancar dan tak tersendat mestinya ke komsumen harganya harusnya terjangkau, harapan kami itu," kata Sandiaga.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024