Tiga Oknum Brimob Tersangka Penusukan Anggota TNI
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Delapan dari tiga anggota Brimob yang diduga melakukan penusukan kepada dua anggota Kodam Jaya, Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi, ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan atas kejadian itu.
"Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden tersebut. Pasal yang dipersangkakan adalah 170 jo 351 ayat 3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) M. Iqbal, Senin 11 Juni 2018.
Terkait hal ini, Polri menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi di saat sekarang Polri-TNI sedang melaksanakan tugas negara bersama-sama, semisal bersama-sama melakukan pengamanan pada jalur mudik.
"Ada oknum kami yang melakukan tindakan yang mencoreng soliditas TNI-Polri. Kami pastikan itu adalah tindakan individu dan kami juga pastikan akan diproses hukum dengan tegas di peradilan umum," katanya.
Tak ketinggalan, Polri menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda Darma Aji, sesaat setelah menjalani perawatan.
"Sekali lagi Polri turut berduka dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggal diberi ketabahan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota TNI Kodam Jaya jadi korban penusukan oleh orang tak dikenal, Kamis, 7 Juni 2018 sekira pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Billiar Al Diablo, Jalan Raya Bogor KM 30. Sebelum mengalami luka tusuk, sempat ada keributan yang melibatkan keduanya dengan orang tak dikenal itu.
Dua korban adalah Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Serda Darma Aji akhirnya meregang nyawa.
Dia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jumat 8 Juni 2018. Sementara itu, satu korban lainnya, yakni Serda Nikolas Kegomoi hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit tersebut.