Pegawai BPBD Pungli THR di Bekasi, Diciduk Satpol PP
- VIVA/Dani
VIVA – Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial F, berusia 36 tahun, tertangkap tangan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja setempat saat tengah meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan.
Pegawai yang bekerja sebagai staf bidang Kesiapan Siagaan pada BPBD Kota Bekasi itu diduga mencatut nama pimpinannya. Kasus tersebut akan segera dilaporkan Satpol PP ke Polrestro Bekasi Kota.
Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan membenarkan rencana membawa kasus F itu ke polisi, karena punya unsur pidana. Salah satunya adalah pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik lembaga.
"Saya baru mendapat laporan dari bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP kalau yang bersangkutan sedang ditangani untuk dibuat berita acara sebagai bahan laporan ke polisi," kata Cecep di Bekasi pada Sabtu 9 Juni 2018.
Namun Cecep mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan F. Berdasarkan informasi yang diperoleh, F diciduk saat memberi proposal THR ke salah satu perusahaan yang ada di wilayah Bekasi Timur pada Jumat, 8 Juni 2018.
Petugas Satpol PP yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut kemudian mengeceknya. Saat diperiksa, F tidak mampu mengelak dan dia langsung dibawa ke pos Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur. (ren)