Pegawai BPBD Pungli THR di Bekasi, Diciduk Satpol PP

Surat edaran pungli THR ke perusahaan di Bekasi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial F, berusia 36 tahun, tertangkap tangan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja setempat saat tengah meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Pegawai yang bekerja sebagai staf bidang Kesiapan Siagaan pada BPBD Kota Bekasi itu diduga mencatut nama pimpinannya. Kasus tersebut akan segera dilaporkan Satpol PP ke Polrestro Bekasi Kota.

Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan membenarkan rencana membawa kasus F itu ke polisi, karena punya unsur pidana. Salah satunya adalah pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik lembaga.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Saya baru mendapat laporan dari bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP kalau yang bersangkutan sedang ditangani untuk dibuat berita acara sebagai bahan laporan ke polisi," kata Cecep di Bekasi pada Sabtu 9 Juni 2018.

Namun Cecep mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan F. Berdasarkan informasi yang diperoleh, F diciduk saat memberi proposal THR ke salah satu perusahaan yang ada di wilayah Bekasi Timur pada Jumat, 8 Juni 2018.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Petugas Satpol PP yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut kemudian mengeceknya. Saat diperiksa, F tidak mampu mengelak dan dia langsung dibawa ke pos Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur. (ren)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024