Selama Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan mulai tanggal 11 Juni 2018 mendatang sampai dengan 20 Juni 2018, kebijakan ganjil-genap atau gage di ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Soebroto tidak diberlakukan. Dengan kata lain, kebijakan ini ditiadakan sementara selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di Ibu Kota.
"Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Sabtu 9 Juni 2018.
Dia menjelaskan, keputusan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Selain itu juga berdasarkan pada hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas gage selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," katanya.
Namun, usai cuti bersama, hal serupa akan kembali diterapkan di jalan-jalan Ibu Kota Jakarta seperti sedia kala.