Selama Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Petugas mengawasi penerapan sistem ganjil genap di depan gerbang Tol Cibubur II
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan mulai tanggal 11 Juni 2018 mendatang sampai dengan 20 Juni 2018, kebijakan ganjil-genap atau gage di ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Soebroto tidak diberlakukan. Dengan kata lain, kebijakan ini ditiadakan sementara selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di Ibu Kota.

Kalender Merah 2025: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

"Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Sabtu 9 Juni 2018.

Dia menjelaskan, keputusan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Selain itu juga berdasarkan pada hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas gage selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," katanya.

Namun, usai cuti bersama, hal serupa akan kembali diterapkan di jalan-jalan Ibu Kota Jakarta seperti sedia kala.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal
Ilustrasi kalender.

Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Hari Penting di Januari 2025

Bulan Januari 2025 diwarnai dengan beberapa hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025