Roy yang Ancam Bunuh Jokowi Disidang Setelah Lebaran
- Repro Instagram
VIVA – Roy alias S, remaja yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo, akan segera diseret ke meja hijau.
Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap dan telah dikeluarkan pada 7 Juni 2018.
"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," ujarnya, Kamis 7 Juni 2018.
Dia menambahkan, setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT, Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP.
Meski begitu, tersangka dan barang bukti baru akan dilimpahkan dari polisi ke pihak kejaksaan usai Hari Raya Idul Fitri 2018, atau dengan kata lain yang bersangkutan nampaknya akan disidang usai Lebaran.
"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," katanya.
Sebelumnya, RJ alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.
Dalam rekaman itu, RJ mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.
"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan RJ.
Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, RJ mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja. Bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi.
Pembuatan video tersebut juga diketahui dilakukan di sekolah tempat RJ menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada Bulan Maret 2018.
RJ dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. Meski begitu, polisi tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Walau jadi tersangka, RJ tidak ditahan. Dia dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Juga karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun. (mus)