Jalan Jatibaru Akan Dibuka Setelah Skybridge Rampung

Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, Pemprov DKI akan membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah pembangunan Skybridge selesai. Hal itu menurut Sandiaga sudah disepakati antara Ombudsman dan Pemprov DKI.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Kami konsultasi sesuai arahan Ombudsman dengan Kepolisian. Skybridge akan segera dibangun, karena faktor keselamatan dan kesehatan kerja mengharuskan Skybridge harus clear bawahnya. Kita akan buka (jalan Jatibaru) setelah skybridge selesai," kata Sandiaga, Kamis 7 Juni 2018.

Sandiaga mengatakan, akan membahayakan apabila jalan Jatibaru dibuka bersamaan dengan dibangunnya Skybridge. Karena lokasi pembangunan Skybridge harus steril dari lalu lalang masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pembangunan Skybridge ini akan dimulai setelah hari Raya Idul Fitri 1439 H. Nantinya, pembangunan itu akan memakan waktu paling lama 3 bulan.

"Perjanjiannya kita memenuhi skybridge, dibiayai oleh penyertaan modal daerah (pmd). Kita sudah bisa percepat sebenarnya setelah lebaran. Dan Jalan Jatibaru itu kalau dibangun, berbahaya melintas di bawah. Ada yang jatuh. Keselamatan dan kesehatan kerja esensial," ujar Sandiaga

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Pemprov DKI, menurut Sandiaga, sangat memprioritaskan keselamatan kerja. Ia mengklaim hal ini juga sudah disepakati dengan Ombudsman untuk menunggu Skybridge rampung, baru Jalan Jatibaru akan dibuka.

"(komunikasi dengan Ombudsman) Sudah aman Alhamdulillah. Ada yg bilang bisa 2,5 bulan tapi saya sampaikan bahwa keselamatan utama, safety first. Setelah itu bisa difungsikan," ujarnya.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024