932 Bangunan Milik PT Naga Kapuk Indah yang Disegel DKI

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Pemprov DKI Jakarta, hari ini, Kamis 7 Juni 2018 menyegel sejumlah gedung di Pulau B dan D yang merupakan pulau Reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswesan mengatakan, lebih dari 900 bangunan yang terdiri dari rumah dan rukan disegel dalam giat tersebut.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal," kata Anies usai proses penyegelan tersebut.

Bangunan tersebut diketahui milik pengembang PT Naga Kapuk Indah. Seluruh bangunan tersebut disegel lantaran berdiri tanpa izin.

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

"Penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujarnya.

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Kondisi di pulau D terlihat tidak banyak aktivitas dan cenderung sepi. Saat memasuki jalan utama pulau D, terlihat ruko-ruko mewah sudah berdiri di kedua sisi jalan pintu masuk. Beberapa bangunan tersebut, juga sudah dilengkapi dengan papan nama restoran.

Selain deretan ruko, juga ada bangunan rumah-rumah mewah yang memiliki tinggi bangunan dua lantai. Penataan kawasan sekitar telah tampak rapih. Mulai dari jalan yang dibuat menggunakan konblok. Sisi jalan juga terlihat ditanami pohon dan lampu penerangan sudah terpasang dengan rapi.

Namun, masih ada juga bagian lainnya dari pulau D yang masih berupa pasir-pasir dan belum terbangun. Proses penyegelan berualan lancar. Tidak ada perlawanan yang dilakukan saat proses penyegelan berlangsung.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020