Polisi Beberkan Kronologi Guru Cabuli Belasan Siswa SD Depok

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri oleh seorang oknum guru di kota tersebut. 

Awas! Oli Tumpah di Jalan Juanda Depok, Pengendara Diimbau Waspada

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendapat keterangan dugaan aksi cabul itu dilakukan di dalam kelas. 

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua murid salah satu SD di Cimanggis, Depok.  
      
"Berdasarkan keterangan salah satu siswa yang mengaku menjadi korban, inisial IW, peristiwa yang dialaminya terjadi ketika pulang sekolah. Keadaan sekolah sudah sepi, kemudian oknum guru inisial W memanggil korban dan menyuruh korban membuka celana hingga terjadilah tindak asusila terhadap anak di bawah umur," katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Juni 2018. 

Arogan, Pasutri Anggota Polisi Piting Leher Ketua LPM dan Pukul Karyawan Bengkel

W mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi. Aksi keji itu terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya ketika sekolah sedang menggelar acara.
       
"Atas kasus ini penyidik telah membawa 4 korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati dan saat ini Unit PPA /Srikandi sedang melakukan pemeriksaan korban didampingi orangtua masing-masing," ujarnya.
  
Sementara itu, orang tua korban lainnya berinisial AK mengatakan, jika korbannya diperkirakan lebih 15 anak. Untuk itu, ia pun berharap polisi dan pihak sekolah bisa mengusut tuntas kasus ini. "Korbannya banyak, namun yang baru lapor empat anak. Mereka trauma dan katanya alumni yang pernah di sekolah itu pernah jadi korban."

Polres Depok amankan pelaku usaha judi online

Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Jajaran Polres Metro Depok menciduk lima orang kawanan pelaku usaha judi online (judol) di Sukmajaya, Kota Depok

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024