Polisi Belum Pastikan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Disetop
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Penyidik kasus dugaan chat mesum, dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten tersebut.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.
Sampai saat ini, menurut Iqbal, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan. "Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa," kata Iqbal.
Saat ditanya apakah kasus chat mesum itu bisa dihentikan penyidikannya jika si pengunggah belum diperiksa, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjawab tidak pasti. "Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Iqbal.
Sebelumnya, Kapitra Ampera, pengacara imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengklaim kasus dugaan chat mesum kliennya dihentikan polisi. Hal itu dikemukakan melalui pesan singkat.
"Kasus chat HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polri," kata Kapitra kepada VIVA, Rabu, 6 Juni 2018.
Bahkan, Kapitra menyebut penghentian kasus ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu atau tepatnya Februari 2018. Ia pun meminta untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Polri.
"Ya kami minta polisi segera umumkan. Kami sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastiaan hukum," ujarnya.