Kisruh Aset Bos First Travel, Kejaksaan Depok Tanggung Jawab
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, akhirnya angkat bicara terkait nasib aset-aset First Travel yang tidak masuk dalam putusan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim hanya menyatakan semua aset yang disita pada perkara penipuan dan pencucian uang dengan tiga terdakwa maupun First Travel, akan dirampas untuk negara. Bagi korban yang ingin menarik asetnya agar mengajukan gugatan terpisah.
"Kita akan banding, untuk serahkan kepada korban, persoalan mau enggak mau ya gimana nanti biar bisa dibedakan mana untuk negara dan korban. Kalau enggak mau pasti ada jalan keluarnya," kata Sufari kepada wartawan, Selasa 5 Juni 2018.
Sufari menjelaskan kemungkinan lain bisa saja terjadi seperti untuk pendapatan negara tapi tidak dirampas sebagai pendapatan negara bukan pajak. "Di sini enggak ada yang dilelang, sampai ada putusan akhir tetap. Kalau nanti dirampas negara, ya dilelang," lanjut dia.
Ketika disinggung berapa jumlah aset milik para terdakwa yang disita, Sufari mengaku belum bisa menyebutkan secara detil, namun diperkirakan antara Rp25 miliar hingga Rp40 miliar.
"Kalau berupa uang, sudah dilihat kalau keseluruhan secara angka susah karena itu berupa barang, seperti tanah bangunan, baju, kalau ditotal kurang lebih Rp40 miliar ada. Saya enggak bisa menyebut pasti, karena menaksir item itu susah dari sekian banyaknya," jelas Sufari.
Tergantung Putusan Akhir
Namun, Ia menegaskan, status dari aset itu nantinya tergantung pada putusan akhir. "Sebelum lelang nanti kita pastikan semuanya dihitung secara pasti, lelang negara tetap untuk negara dan itu berdasarkan yang berkompeten. Kapasitas kami sebagai jaksa penuntut umum," tegasnya.
Sufari menambahkan, sekarang ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) memastikan semua barang atau aset yang disita tetap ada. "Saya tanggung jawab. Yang salah persepsi tidak semua diserahkan, ada yang punya AJB (akte jual beli)," imbuhnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa bos First Travel telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Depok. Salah satu poin yang diajukan kuasa hukum Andika Surachman itu adalah terkait dengan nilai aset yang diyakini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ronny Setiawan, salah satu kuasa hukum Andika mensinyalir total aset yang disita mencapai lebih dari Rp200 miliar, bukan Rp25 miliar, seperti yang disebut jaksa. "Yang saya tahu dari klien saya, totalnya diperkirakan lebih dari Rp200 miliar, tapi kenapa yang disebut hanya Rp25 miliar saja. Ini kan aneh," katanya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa 5 Juni 2018.
Terkait hal itu, pihaknya mendesak pengadilan untuk mengeluarkan berkas salinan aset. (ren)