Gugatan soal Kata 'Pribumi' Ditolak, Anies: Alhamdulilah
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait penolakan gugatan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku bersyukur. Anies mengatakan, selaku orang yang digugat dalam perkara tersebut, dia menghormati keputusan hakim.
"Alhamdulilah saya bersyukur," kata Anies usai menghadiri acara di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
Menurut Anies, apa yang telah menjadi keputusan pengadilan harus dapat diterima dengan kepala dingin. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat harus dapat dihormati oleh semua pihak.
"Mari kita semua jalankan ini dengan dingin, dengan tenang dan saya hormati keputusan pengadilan," ujarnya
Seperti diketahui, Gubernur Anies digugat setelah melontarkan kata “pribumi” saat pidato politiknya di Balai Kota DKI beberapa saat setelah dilantik.
Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2017. Pihak penggugat dengan tergugat, yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, sempat melakukan mediasi.
Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau. Adapun persidangan telah digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan siang tadi. (ren)