DKI Tak akan Tolerir Pungli

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Gadis Neka Osika

VIVA –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi penangkapan pelaku pungli di dekat Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sandiaga menegaskan tidak ada kompromi untuk pungli.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Harus ditindak tegas, karena pungli no compromise (tak ada kompromi), enggak boleh ada pungli," kata Sandiaga, di Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu 3 Juni 2018.

Sandiaga menegaskan pungli di Jakarta harus ditindak tegas. Sebab, pungli sangat merugikan pemerintah, khususnya berkaitan dengan keuangan daerah. "Semua (retribusi) harus masuk ke kas daerah, pungutan-pungutan liar harus kita hentikan," ujarnya.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Untuk mengawasi terhadap praktek pungli, Sandiaga mengatakan, akan melibatkan Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP. Nantinya petugas Dishub DKI dan Satpol PP akan disiagakan di sekitar Thamrin City. "Untuk melihat kalau ada pengumpulan dana kalau di luar ketentuan ya harus dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap aksi pungli di dekat Mal Thamrin City. Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap. Tiga orang tersangka itu yakni Nurtaman (39 tahun), Erwan Susilo (31), dan Amat (40). Ketiganya merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Aksi pungli tersebut sebelumnya viral. Sebuah video  tentang pengendara mobil disetop sejumlah orang di dekat Thamrin City, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Disebutkan orang-orang tersebut meminta bayaran (pungli) dengan dalih retribusi.

"Tersangka melakukan pemerasan terhadap kendaraan-kendaraan umum yang melintas di TKP, memaksa harus membayar," kata Lukman.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024